Disnakertrans Kabupaten Serang Segera Bentuk Satgas PHK, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

SERANG,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi serta mencegah pemutusan hubungan kerja.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mengantisipasi potensi PHK massal yang dipicu kebijakan tarif ekspor barang ke Amerika Serikat yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

“Secara nasional ini sudah mulai terasa di sektor-sektor industri padat karya, seperti alas kaki, garmen, dan termasuk bata ringan juga sudah mulai,” ujar Diana, Kamis (01/05).

Diana mengatakan, satgas yang dibentuk nantinya akan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya buruh dan pengusaha, tetapi juga unsur-unsur lain. “Biasanya kita melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, tetapi saya juga menginginkan Muspika dan Muspida ikut terlibat,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan ini. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, diharapkan angka pemutusan hubungan kerja dapat diminimalisir secara signifikan demi kesejahteraan masyarakat.

“Berkolaborasi untuk sama-sama menghadapi tantangan ekonomi global saat ini. Masalah-masalah bisa kita selesaikan seperti arahan ibu Bupati. Semua bisa dicari solusi secara duduk bersama,” tambahnya.

Diana juga memastikan bahwa pihaknya akan segera membentuk Satgas PHK sesuai arahan pemerintah pusat. “Setelah acara ini, kita akan langsung bicarakan,” tegasnya. (ADV)

 

 

 

Baca Juga:

bantennavigasi.com