Pelaku Pencabulan di Waringinkurung Diserahkan Ayah Kandung Korban ke Polresta Serang Kota

KOTA SERANG,- Seorang ayah tiri berinisial KN (43) diserahkan oleh ayah kandung korban ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, NA (17), di Kecamatan Waringinkurung pada awal April 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima serahan dari warga terduga pelaku tindak pidana cabul pada Rabu (8/4/26).

“Ayah Kandung Korban menyerahkan terduga pelaku berinisial KN (43), yang merupakan ayah tiri korban,” katanya, Jum’at (10/04).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang berada di kampung Babulu, kecamatan beringin kurung, kabupaten serang. Korban diketahui berinisial NA (17), seorang pelajar yang tinggal di satu rumah dengan terduga pelaku.

Polisi menerima informasi awal bahwa pelaku telah terlebih dahulu diamankan oleh warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Waringinkurung. “ Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke sat Reskrim Polresta serang kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ kata Alfanto.

Penyidik juga akan menindaklanjuti perkara ini dengan meminta keterangan dari terduga pelaku dan korban, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, seorang ayah tiri berinisial KN (43) di Waringinkurung, Kabupaten Serang, diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan warga pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:

bantennavigasi.com