DPRD Kota Serang Setujui 9 Raperda Masuk dalam Propemperda 2024

KOTA SERANG,- Sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Persetujuan tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (20/11).
Wakil ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengungkapkan bahwa sebanyak 9 raperda dipastikan masuk dalam agenda propemperda tahun 2024, yang terdiri dari lima raperda usulan eksekutif dan tiga raperda usulan legislatif.
Dia menyebut, keempat raperda usulan DPRD yaitu meliputi, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), Raperda Kemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan dan Raperda Pengelolaan Limbah.
Sedangkan, raperda usulan pemerintah daerah diantaranya merupakan usulan eksekutif, yaitu Raperda RPJMD 2025-2029 sebagai penjabaran visi dan misi Wali Kota terpilih, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Raperda Perubahan APBD 2025, dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
“Hari ini penetapan Propemperda Kota Serang tahun 2024. Banyak sekali yang kita sepakati. Ada 9 perda inisiatif,” ujar Roni.
Roni menyebutkan, Raperda yang disetuji DPRD Kota Serang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Misalnya, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Adapun Raperda tentang Wawasan Kebangsaan tidak diusulkan dalam Propemperda 2025 setelah melalui diskusi mendalam. Dinamikanya menunjukkan materi ini dapat diatur melalui kebijakan lain seperti Peraturan Walikota (Perwal). (ADV)







