Pemkot Serang Umumkan Pemenang Undian Struk Belanja

KOTA SERANG,- Program Undian Gratis Berhadiah Struk Belanja Pajak Daerah Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang membuahkan hasil manis bagi warganya.
Seorang warga Kota Serang berhasil membawa pulang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor setelah mengikuti program tersebut.
Pengundian hadiah dilaksanakan di Kantor Bapenda Kota Serang, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Selain hadiah utama sepeda motor, Bapenda juga mengundi hadiah lainnya berupa televisi dan speaker.
Tiga pemenang yang beruntung yakni Septian Rahmatul sebagai pemenang hadiah speaker, Ratu Dewi Noviandri meraih hadiah televisi, serta Aina Dinda Salsabila yang keluar sebagai pemenang hadiah utama sepeda motor.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menilai program undian berbasis struk pajak ini sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Pengundian hadiah dari Bapenda ini merupakan inovasi Bapenda Kota Serang dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah dapat tiga pemenang, yang mana pemenang ini salah satunya ada yang mengangkat (telfon), dan alhamdulillah mereka senang banget,” ucap Budi.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Ini dalam rangka untuk memotivasi, karena hasil dari sini adalah untuk pembangunan di pemerintah Kota Serang,” jelas Budi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas, menjelaskan program Jangan Buang Struk Belanja Anda 2025 tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Banten untuk kategori undian berbasis struk belanja pajak daerah.
“Alhamdulillah tadi sudah langsung diundi oleh Pak Wali, dan sudah didapatkan pemenang tadi. Nanti kita akan sampaikan kepada para pemenang kemudian nanti diumumkan oleh sekretaris melalui berita acara,” ucapnya.
Ia menambahkan tujuan utama program ini bukan semata-mata undian berhadiah, melainkan membangun ekosistem perpajakan.
“Pertama tujuan kami adalah meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat, kedua, menciptakan ekosistem perpajakan yang kondusif, artinya saling mengingatkan antara wajib pajak atau masyarakat,” jelas Hari.
Kemudian pelaku usaha dalam hal ini merchant yang punya toko usaha, nanti outcome-nya adalah terhadap penerimaan daerah dalam sisi perpajakan khusus pajak restoran,” tambahnya.
Dari sisi capaian, program ini dinilai efektif. Sebanyak 565 struk belanja diunggah oleh masyarakat dan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak restoran hingga hampir Rp3,5 miliar sepanjang pelaksanaannya.
Adapun ketentuan mengikuti program ini antara lain minimal nilai transaksi Rp50 ribu, mencantumkan nomor KTP dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
“Yang penting di situ mencantumkan struk dengan tulisan PB1 atau pajak restoran 10 persen,” ujar Hari. (ADV)







