Pilkada 2024, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Adminduk

KOTA TANGERANG,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengumumkan tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk masyarakat Kota Tangerang jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, layanan ini diberlakukan mulai Sabtu dan Minggu, 23-24 November 2024, hingga hari pelaksanaan pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.
“Layanan dj hari Sabtu, Minggu dan hari di saat pelaksanaan pilkada kita tetap buka, ini merupakan instruksi dari Ditjen Dukcapil perihal Layanan Dukcapil pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Irman
Kebijakan ini , kata Irman didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024.
Irman mengungkapkan, perekaman dan pencetakan E-KTP khususnya bagi pemilih yang baru berusia 17 tahun pada hari pencoblosan.
“Termasuk warga yang memasuki usia 17 tahun pada hari pencoblosan, bisa mendapatkan KTP untuk dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Irman menjelaskan, layanan administrasi kependudukan ini difokuskan untuk membantu warga yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (e-KTP), yang menjadi syarat penting untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024.
“Pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang hendak mengurus dokumen, kami harapkan dapat datang pada waktu yang telah ditentukan,” kata Irman.
Irman berharap, proses perekaman KTP saat ini terus berjalan agar masyarakat yang sudah berumur genap 17 tahun dapat mengikuti pemilihan serentak pada tanggal 27 November mendatang. (ADV)







