Reses Anggota DPRD Kota Serang Sedot Anggaran Hingga Rp 1,3 Miliar

KOTA SERANG,- Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 mulai melaksanakan kegiatan serap aspirasi atau reses pada tanggal 28 Oktober 2024 hingga 01 November 2024. Agenda reses tersebut bakal menyedot anggaran hingga Rp1,3 miliar.

Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan masing-masing anggota dewan akan mendapat alokasi anggaran senilai Rp30 juta untuk 5 kali kegiatan reses. Biaya reses ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

“Jadi masing-masing anggota dewan itu memperoleh Rp30 juta untuk 5 kali kegiatan reses, dan anggaran itu diperuntukkan untuk konsumsi dan lain sebagainya saat reses,” kata Nuri, Senin (28/10)

Nuri mengatakan, Kegiatan reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta menjembatani komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat di masing-masing daerah pilihan (dapil) pada saat pemilihan umum.

Dimana, hasil reses tersebut akan diperjuangkan oleh masing-masing anggota dewan untuk menjadi program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah

“Tujuannya tidak lain adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi ini didengarkan lalu dipetakan sesuai kebutuhannya. Yang nantinya akan dianggarkan dan diproses sesuai dengan fungsi dewan,” tuturnya.

Terakhir, Nuri agar anggota dewan tidak memanfaatkan agenda reses sebagai ajang kampanye. Pasalnya, reses para anggota DPRD Kota Serang tersebut berlangsung di tengah pergulatan Pilkada 2024.

“Bahwa anggaran itu digunakan untuk menyerap dan menyampaikan beberapa harapan-harapan dari masyarakat. Bukan untuk menjadi ajang berkampanye,” ujarnya.

Apabila, pada saat melakukan agenda reses ditemukannya hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu Paslon Kepala Daerah, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Nani)

Baca Juga:

bantennavigasi.com