Bawaslu Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Kecamatan Curg

KORA SERANG,-Bawaslu Kota Serang tengah mendalami dugaan adanya penggelembungan suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota- Serang Banten.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, penggelembungan suara diduga terjadi untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
“Akan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak yang diduga tahu dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang di 14 Februari,” kata Fierly Murdlyat kepada wartawan di kantornya. Kamis (29/02)
Dirinya juga mengungkapkan, terungkapnya dugaan penggelembungan ysuara yakni pada saat proses hitung ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dimana, dugaan penggelembungan suara dilakukan oleh oknum KPPS, dengan modus surat suara yang dicoblos pemilih, dibacakan menjadi perolehan hasil suara Caleg tertentu.
“Jadi yang ditulis di plano sesuai yang dibacakan, bukan sesuai tanda coblosan pemilih di surat suara. Bisa saja dicoblosan surat suara partai nanas dan dibacakan oknum KPPS jadi partai rambutan,” jelasnya.
Dari hasil investigasi awal, kata Fierly, Bawaslu menduga ada pihak yang sengaja membuat suara salah satu caleg lebih tinggi dari hasil sebenarnya.
“Petunjuknya sudah mulai mengerucut. Ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi,” ujar Fierly.
Untuk itu, Bawaslu sedang menyusun saksi-saksi yang akan diklarifikasi termasuk pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat.
“Sudah disusun serangkaian, nanti akan kami mulai proses. Yang jelas pihak yang kami anggap tahu dan terlibat dipanggilnya mulai minggu depan,” paparnya
Dari kasus tersebut, pelaku yang terbukti dengan sengaja melalukan penggelembungan perolehan suara dapat dijerat dengan Pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp48 juta. (Erfa)







