Koalisi Masyarakat dan Pers di Banten Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

KOTA SERANG,- Puluhan massa yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pembungkam kebebasan pers dan kebebasan brekspresi Jurnalis, di depan Gedung DPRD Banten, kamis (30/5).

Ketua Pokja Banten, Deni Saprowi mengungkapkan Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

“Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu,” ujar Deni.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tambahnya.

Deni mengungkapkan, adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

“Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. (Efran)

Baca Juga:

bantennavigasi.com