Ciptakan Lingkungan Sehat, Disperkimtan Kota Tangerang Sosialisasikan Perda Limbah ke Masyarakat

KOTA TANGERANG,- Dinas perumahan, permukiman dan pertanahan (disperkimtan) kota tangerang mengsosialisasikan perda nomor 6 tahun 2023 terkait sistem pengelola air limbah domestik.
Sosialisasi tersebut digelar di kantor Aula Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Rabu (10/07) dihadiri Camat Karang Tengah, RT/RW.
Kepala bidang air minum air limbah Disperkimtan Kota Tangerang Riznur Masrun mengatakan, Kota Tangerang saat ini sudah memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik.
Hal tersebut Kata Masrun untuk mencegah limbah yang tercemar dan masyakarat akan merasakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Sosialisasi perda dilakukan agar masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan limbah domestik di Kota Tangerang, Karena sebelumnya Kota Tangerang belum memiliki aturan terkait pengelolaan limbah domestik.” ujarnya
Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalurkan air limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, laundry yang dapat merusak saluran air limbah domestik.
“Melalui sosialisasi ini agar masyarakat tidak boleh lagi membuang cairan limbah domestik secara langsung kesungai, tujuannya untuk menjaga sanitasi lingkungan bersih dan sehat yang tidak tercemar oleh limbah,” imbuhnya
Ia melanjutkan, dalam mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Pengelolaan air limbah domestik menyasar permukiman, perumahan, penginapan, rumah susun, apertemen, asrama, rumah kontrakan, perkantoran, rumah makan, perniagaan, dan industri.
“Dengan adanya sosialisasi ini semoga masyarakat bisa bekerja sama untuk tidak menyalurkan air limbah ke sungai tanpa pengolahan, membuang benda padat, limbah medis, dan limbah laundry yang dapat merusak saluran air limbah domestik.” tambahnya
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait pengelolaan air limbah domestik yang difasilitasi Pemkot Tangerang berupa layanan sedot tinja, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Tanah Tinggi, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Jalan Bawang Perum serta pembangunan jamban sehat.
“Pengelolaan air limbah domestik ini difasilitasi berupa layanan sedot tinja, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) , dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).” Katanya
Adapun retribusi layanan sedot tinja Dinas Perkimtan Kota Tangerang sebagai berikut: Kelompok 1 (Masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, Sekolah, Yayasan, WC Umum) besaran retribusi Rp 200.000/penyedotan. Untuk Kelompok 2 (Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, Asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan) biaya retribusi sebesar Rp 250.000/penyedotan dan Kelompok 3 (Rumah mewah, Mall, Perkantoran, rumah makan, Insdustri) besaran retribusi sebesar Rp 350.000/penyedotan. (ADV)







