KPU Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah Kota Serang

KOTA SERANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang gelar sosialisasi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di salah hotel di Kota Serang, Rabu (14/08).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada yang telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 untuk menyampaikan tahapan dan tata cara pendaftaran untuk Pilkada 2024.

“Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024, kami berkewajiban melakukan sosialisasi kepada partai politik, unsur masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan elemen masyarakat,” kata Iip, Rabu (14/08)

Iip mengungkapkan, tahapan dan syarat pencalonan wajib dipenuhi para calon wali kota dan wakil wali Kota Serang 2024. Setelah sosialisasi tersebut, akan dilaksanakan rapat kordinasi dan bimtek untuk Liaison Officer atau LO para bakal pasangan calon.

“Adapun untuk persyaratan selain harus memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan hukum, juga harus mendapat dukungan minimal 20 persen kursi parlemen, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pada pemilu 2024,” ujarnya.

Dirinya juga mengukapkan bahwa terdapat perbedaan pada kegiatan sosialisasi tentang Pencalonan kepala Daerah tahun 2024. Dimana pada tahun ini, para calon kepala daerah wajib melemapurkam surat keterangan hutang dari pengadilan Negeri.

“Kalau memang dipelaksanaan Pilkada terakhir di 2020 kemarin tidak ada keterangan itu, hanya ada catatan dari pengadilan negeri. Tapi tidak menyoal tentang pailid hutang. Karena sekarang ada keterangan harus dijelaskan

Dengan Sosialisasi pencalonan kepala daerah baik yang diusung partai politik maupun non partai politik agar mempersiapkan hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu sebelum melakukan pendaftaran.

 

Baca Juga:

bantennavigasi.com