Pemkot Serang dan DPRD Sepakati Rp1,52 Triliun Perubahan APBD 2024

KOTA SERANG,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Persetujuan tersebut, berdasarkan hasil sidang Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin, (02/09).
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat menjabarkan, pendapatan Daerah Kota Serang semula diproyeksikan sebesar RP1.449.850.340.017 menjadi RP1.527.038.479.774. Angka tersebut bertambah sekitar RP77.188.139.757. Kemudian belanja daerah semula diproyeksikan sebesar RP1.537.755.171.719 bertambah menjadi RP1.570.652.004.495
“Selain itu ada juga pembiayaan daerah yang semula di proyeksikan RP87.904.831.702, manjadi RP43.613.524.721. Ada pengurangan sebesar RP44.291.306.981,” kata Yedi Rahmat saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Yedi mengungkapkan, setelah disahkannya raperda APBD Perubahan ini, pihaknya akan melakukan pengajuan dan evaluasi oleh Gubernur untuk memastikan bahwa APBD yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian jika masih terdapat catatan atau rekomendasi dari gubernur, kita akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan arahan yang diberikan,” ujarnya.
Yedi juga menuturkan bahwa persetujuan perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah Kota Serang. Untuk itu, pihaknya berharap perubahan tersebut dapat berguna untuk masyarakat Kota Serang.
“Mudah-mudahan perubahan APBD perubahan kota serang ini dapat berguna untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Serang, dan kita selalu berdoa mudah-mudahan ini yang terbaik untuk masyarakat Kota Serang,” ujarnya mengakhiri. (Nani)







