Dongkrak PAD, Bapenda Kabupten Serang Resmikan Warung BPHTB di Kramatwatu

SERANG,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, menggelar gebyar pajak warung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (3/6/2025). Kegiatan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, M. Ishak Abdul Roup mengatakan, peresmian tersebut juga dilakukan untuk percepatan pelayanan penyelesaian BPHTB terhutang atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Tujuan diadakannya gebyar warung pajak BPHTB pertama untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait PTSL. Sebab masyarakat banyak yang berpikir bahwa ketika sertifkat PTSL sudah jadi tidak ada pajak yang harus dibayar,” jelas M. Ishak
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB sampai saat ini baru tercapai 25,3 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp170,9 Miliar.
Oleh karena itu, dengan capaian yang masih dibawah 30 persen tersebut, kata Ishak pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar target perolehan BPHTB terus meningkat. Salah satu upayanya yaitu dengan menggelar Gebyar Pajak Warung BPHTB di kecamatan kecamatan yang terdapat program PTSL.
“Target kami itu sekitar 30 persen harus masuk sampai bulan ini. Ini salah satu upaya kami untuk meningkatkan percepatan peningkatan PAD BPHTB,” katanya.
Selain menginformasikan kaitan dengan PTSL, kata Ishak, pihaknya juga membuka pelayanan yang cepat dan akurat di Warung Pajak BPHTB. Kegiatan pelayanan Warung Pajak BPHTB direncanakan ditempat tempat yang ada program PTSL.







