Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Serang Lakukan Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data BPJS PBI

SERANG,- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang menggelar rapat koordinasi untuk pemutakhiran dan sinkronisasi data BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rapat ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran, termasuk data BPJS PBI dan bantuan sosial lainnya.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa pemutakhiran dan sinkronisasi ini dilakukan untuk meminimalisir penerima manfaat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga penerimaan bantuan BPJS PBI di Kota Serang tepat sasaran.
“Pemutakhiran dan sinkronisasi ini dilakukan untuk meminimalisir penerima manfaat yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masyarakat mampu yang masih terdata,” kata Budi disalah satu hotel di Kota Serang, Rabu (09/07).
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah 17 ribu kuota BPJS PBI di Kota Serang. Penambahan ini merupakan upaya untuk pemerataan layanan kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
“Tahun ini akan mendapatkan penambahan kouta penerima manfaat BPJS PBI sebanyak 17.000, sehingga totalnya menjadi 59.000,” kata Budi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Serang, M. Ibra Gholibi mengatakan, selain penambahan kuota BPJS PBI juga akan ada penambahan bantuan sosial lain, salah satunya bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pihaknya berencana membangun 400 unit RTLH melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perbaikan rumah yang roboh atau rusak berat. Pembangunan RTLH ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Serang.
“Sudah tahap pendataan dan evaluasi dari perusahaan yang akan memberikan CSR nya. Mudah-mudahan tetap 400 unit untuk tahun ini,” kata Ibra.
Dengan pembaruan data yang akurat, bantuan BPJS PBI di Kota Serang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Serta meningkatkan akurasi data penerima bantuan dan memperkuat koordinasi antar instansi terkait. (ADV)







