Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

KOTA TANGERANG,- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring. Melalui portal Sobat Dukcapil, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus mengantre secara fisik di kantor dinas maupun kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan dan efisien di era digital.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa mengurus dokumen kependudukan itu sekarang sangat mudah dan membahagiakan. Tidak perlu lagi izin kerja atau antre berjam-jam. Lewat Sobat Dukcapil, semua proses sudah terdigitalisasi dan bisa diakses dari mana saja, cukup dari smartphone atau laptop,” kata Rizal.
Ia menambahkan, optimalisasi layanan daring ini bertujuan untuk meminimalisir kerumunan di titik pelayanan fisik serta menutup celah praktik percaloan. Dengan sistem ini, warga cukup mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital, dan petugas akan melakukan verifikasi secara sistematis.
“Target kami adalah memberikan pelayanan prima tanpa tatap muka (contactless). Warga cukup pantau status permohonannya secara real-time. Jika sudah selesai, notifikasi akan langsung masuk. Ini adalah upaya kami dalam memperkuat ekosistem Smart City di Kota Tangerang,” lanjutnya.
Saat ini, hampir seluruh layanan kependudukan sudah tersedia di portal Sobat Dukcapil, meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Pindah Datang dan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT).
Selain itu, terdapat layanan pencatatan sipil tersedia di portal Sobat Dukcapil, meliputi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian serta Akta Perceraian.
“Kami mengimbau warga Kota Tangerang untuk menjadi warga yang cerdas dengan mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri melalui jalur resmi yang telah kami sediakan,” tambah Rizal.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu mengikuti langkah sederhana:
1. Akses laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
2. Daftar akun menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif.
3. Pilih jenis layanan dan unggah dokumen persyaratan (foto/PDF).
4. Pantau status proses melalui dashboard akun.







