Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

KOTA TANGERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menuturkan, program SAHABAT MBR diluncurkan dalam bentuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membantu kelompok masyarakat prasejahtera khususnya penerima manfaat rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Tangerang.
“Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum. Jadi lewat program ini, rumah-rumah yang direnovasi bisa difasilitasi mendapatkan dokumen PBG secara gratis,” ujar Decky, Selasa (12/5/26).
Pemkot Tangerang menargetkan sebanyak 1.000 unit rumah yang telah selesai direhabilitasi bisa mendapatkan legalitas bangunan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Langkah ini diambil bukan sekadar urusan administratif, melainkan memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Program SAHABAT MBR diharapkan menjadi katalisator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Dengan hunian yang layak dan legal, kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
“Program ini diharapkan mampu membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, sampai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Tangerang dalam menjamin terciptanya kota yang layak huni,” tutup Decky.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap program SAHABAT MBR dapat berkontribusi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. (ADV)







