KPU Kota Serang Minta Paslon Turunkan APK secara Mandiri Jelang Masa Tenang

KOTA SERANG,- Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta seluruh tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara mandiri mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.

Imbauan ini disampaikan mengingat masa tenang akan dimulai pada 24 November 2024, atau tiga hari sebelum hari pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 27 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang, Ade Jahran menyamapikan, iklan kampanye di media massa dan kampanye di media sosial tidak diperbolehkan tayang selama masa tenang Pilkada 2024.

“Rencananya kita ini akan melakukan penertiban APK di tanggal 24. Karena kampanye itu akan berakhir di tanggal 23 maka tanggal 24 harus sudah clear. Termasuk iklan di media masa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi,” kata Ade di Pemkot Serang, Jum’at (22/11).

Ade mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU, pihaknya hanya akan menertibakan APK yang difasilitasi oleh KPU. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh tim dan Paslon dapat bekerja sama untuk mencopot APK sebelum masa tenang dimulai.

“Jadi sesuai dengan PKPU, KPU itu hanya menertibkan APK yang punya KPU. Karena KPU kemarin memfasilitasi paslon untuk membuat umbul-umbul, spanduk, dan baliho. Itu yang kita tertibkan,” ujarnya.

Namun untuk penertiban APK oleh masing-masing paslon, akan melibatkan PPK, PPS, Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama penertiban berlangsung, terutama di area jalan raya.

“Nanti pasukan kita PPK PPS akan menertibkan itu serentak di tanggal 24 nanti. Tadi kita undang satpol PP, dishub, kemudian TNI, Polri kita libatkan, karena memang saat penertiban kalau di jalan raya kan pasti lalu lalang lalu-lintas kan,” katanya.

Ade berharap penertiban APK berjalan dengan lancar sehingga pembersihan dapat selesai dalam waktu satu hari. Untuk itu seluruh stakeholder diminta berkomitmen dalam membantu penertiban APK termasuk Pasangan Calon. (Nani)

 

Baca Juga:

bantennavigasi.com