Polisi Tangkap Eks Manajer Koperasi Diduga Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif

LEBAK – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten menangkap mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, berinisial (AH) atas dugaan penggelapan dana koperasi sebesar Rp895 juta.

Pelaku ditangkap pada Kamis (22/5), di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani pada 3 Maret 2025.

“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” jelas Dian, Jum’at (23/05).

Dian menjelaskan, modus pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif. Namun dana yang dicairkan tidak diteruskan kepada nasabah, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tetapi dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dian.

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Dian.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.

“Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Dian (Nani).

Baca Juga:

bantennavigasi.com