Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, DPUPR Siapkan Layanan Konsultasi PBG Gratis

SERANG,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghadirkan layanan konsultasi gratis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program tersebut, disiapkan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Mochamad Rony Natadipraja mengatakan, program ini khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengalami kesulitan dalam memahami alur administrasi maupun pemenuhan standar teknis.

“Dari Dinas Pekerjaan Umum sendiri, terkait menyambut HUT Kabupaten Serang yang ke-500, kita sedang berinisiatif memberikan layanan konsultasi PBG gratis bagi masyarakat,” kata Rony, Kamis (17/09/2026).

Dimana, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi terkait proses, persyaratan, serta tata cara pengurusan PBG secara gratis, mudah dan transparan “Hal ini agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi agar proses permohonan berjalan lancar.,” ujarnya.

Rony mengungkapkan, PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi terkait bangunan gedung,” Terang Rony.

Pelayanan penerbitan PBG, sesuai aturan permen PU butuh waktu 28 hari, meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi dan penerbitan PBG. Namun untuk mempercepat layanan, DPUPR menargetkan proses penerbitan PBG selesai di bawah 2 minggu,

“Idealnya 10 hari kerja. Salah satu strateginya adalah menyiapkan 7 model gambar rumah,” ungkapnya.

Ia menyebut, sasaran utama program tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah. DPUPR berharap, program layanan konsultasi PBG gratis dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memahami alur administrasi maupun pemenuhan standar teknis.

“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bangunan yang dimiliki memenuhi ketentuan dan memiliki PBG sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya. (ADV)

Baca Juga:

bantennavigasi.com