Perkuat Sinergi, Kepala Disperindag Banten Bahas Raperda Perlindungan Usaha Kecil dalam Dialog DPD

KOTA SERANG,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten turut aktif dalam mendukung pembentukan regulasi daerah, salah satunya berpartisipasi aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil yang diselenggarakan oleh Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (26/10).
Dialog tersebut menghadirkan langsung anggota DPD RI,Inu Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., yang juga merupakan anggota badan urusan legislasi daerah (BLUD) DPD RI.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disperindag Provinsi Banten, Iwan Hermawan berperan aktif sebagai narasumber dalam berbagai forum dialog daerah untuk memperkuat regulasi dan iklim usaha di wilayah Banten. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan nomor HM.02.00/66/DPD.BANTEN/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026
Iwan menekankan bahwa dialog daerah ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil di provinsi Banten.
“Pembahasan Raperda menekankan pentingnya memperjelas batasan antara usaha kecil dan industri kecil. Selain itu, terdapat klausul mengenai pemberian bantuan hukum nonlitigasi berupa penyuluhan, pembinaan, serta pendampingan agar pelaku usaha memahami hak dan risiko hukum dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.
Iwan berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pandangan, informasi dan masukan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman terkait dengan substansi yang menjadi sasaran kegiatan. “Khususnya terkait pembinaan perlindungan, dan pemberdayaan pelaku usaha kecil di provinsi Banten,” Harapnya.
Kehadiran di provinsi Banten dalam forum ini merupakan komitmen pemerintah provinsi Banten dalam mendukung lahirnya regulasi daerah yang berpihak pada kemudahan berusaha dan penguatan UMKM, agar dapat naik kelas dan berdaya saing. (Nani)







