Kasus Korupsi Penyewaan Aset Kadisparpora Kota Serang Segera Disidangkan

KOTA SERANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan tersangka mantan kepala dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Sarnata.
Pelimpahan berkas tersebut dilaksanakan di Kejari Serang pada Kamis (26/9/2024). Kemudian, JPU akan membuat berkas dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Hari ini tahap dua kepada penuntut umum dalam perkara korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak di Stadion Maulana Yusuf,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan dalam keterangan persnya, Jum’at (27/09).
Ichsan mengatakan, penyerahan tahap dua juga dilakukan untuk tersangka lain yaitu inisial BA selaku pihak ketiga pengelola stadion, dengan total 96 barang bukti yang terdiri dari berbagai dokumen dan barang elektronik.
“Para tersangka tersebut juga disertai dengan penyerahan 96 barang bukti yang terdiri dari dokumen dan barang elektronik yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik,” ujarnya.
Sebelum berkas dakwaan rampung dan memasuki persidangan, kedua terdakwa masih akan ditahan rutan kelas IIB Serang selama 20 hari.
“Para tersangka dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan (Persidangan),” imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten. pada 30 Juli lalu.
Dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi tersebut telah menelan kerugian negara sebesar Rp564 juta.







