Sedang Tunggu Konsumen, Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo di Tunjung Teja

SERANG,- Polisi tangkap pria berinisial AR (21) pengedar pil kopl di Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Selasa (25/03) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil tangkapan, polosi mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer ysng disimpan di dalam box motor Honda Beat. Polisi juga menyita uang hasil penjualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang M Ikhsan pada Kamis (28/03)..

M Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka AR alias Ompong dilakukan setelah adanya kecurigaan dari masyarakat terhadap pekerja serabutan yang berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba,” jelasnya.

Dari informasi tersebut, polisi menangkap AR yang sedang duduk di motor Honda Beat menunggu Konsumen dan diamankan tanpa melakukan perlawanan pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam box motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Ihsan.

M Ikhsan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (Nani).

Baca Juga:

bantennavigasi.com