30 Warga Kota Serang Ajukan Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

KOTA SERANG, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerima permohonan sebanyak 30 orang untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pelaksanaan Pemilu 2024 pada periode September 2023

Dimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Serang yang telah disahkan pada Juni lalu mencapai 508.278 pemilih, yang terdiri dari laki-laki 256.325 dan permpuan 251.953 di 1.877 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hal itu disampaikan oleh Patrudin, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, saat dikonfirmasi di Pemkot Serang, Selasa (17/10)

Patrudin menyampaikan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pelaksanaan pemilu 2024 yang masuk pada periode bulan September mencapai 30 orang, sedangkan data yang keluar sebayak 28 orang.

“Di bulan Oktober periode september itu yang masuk sedikit. Kurang lebih yang masuk itu sebesar 30 yang keluar 28 itu dari seluruh kelurahan,” kata Patrudin

Ia juga mengatakan alasan pemilih mengajukan pindah memilih adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024.

“Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili,” katanya

Sehingga, kata Patrudin hal itu menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat diharuskan untuk pindah memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Patrrudin juga menjelaskan, Data pemilih yang masuk dan keluar pada pelaksanaan Pemilu 2024 masih berada di bawah 50 orang dan tersebar di 67 Kelurahan yang ada di Kota Serang .

“Pemilih yang datang ke Kota Serang dan pemilih yang keluar mengguanakan hak pilih di kota serang yang sudah terdaftar masih dibawah 50 orang dari 67 Kelurahan,”

Untuk pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, dapat mendatangi sekertariat panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, ataupun bisa datang langsung ke KPU Kota Serang.

“Bagi yang ingin mengajukan pindah memilih, bisa datang dengan membawa dokumen asli dan yang datang harus pemilih bersangkutan tidak bisa diwakilkan,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:

bantennavigasi.com