Polisi Ringkus 6 Pencuri Markah Tiang Jalan Tol

KOTA SERANG,- Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 6 orang pelaku pencurian tiang beserta rambu-rambu markah Tol Serang-Panimbang dan Tol Tangerang-Merak, pada Rabu (18/10).

Keenam tersangka yang diamankan yaitu SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kejadian bermula saat adanya laporan pengaduaan dari pihak pengelola jalan Tol yakni PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang kepada Plsek Petir pada 14 Oktober lalu.

“Berawal dari adanya laporan pengaduaan ke polsek petir dari pengelola jalan tol Serang-Panimbang bahwa ada dugaaan pencurian berupa tiang beserta rambu2 markah yang ada di jalan tol,” kata Wiwin, Selasa (24/10)

Wiwin juga mengungkapkan, ke enam tersangka tersebut telah malakuka aksinya sebanyak 3 kali di Tol Tangerang-Merak Km 60-62 di daerah keragilan Tol Serang-Panimbang Km 80 di daerah Tunjung Teja, serta Tol Serang-Panimbang di wilayah hukum polres Lebak.

“Kejadian pertamanya itu terjadi di jalan Tol Tangerang-Merak km 60-62 di daerah keragilan, Tol Serang-Panimbang km 80 Tunjung-Teja dan Tol Serang-Panimbang wilayah hukum polres Lebak,” kata Wiwin

Setelah kecurigaan itu timbul, jelas Wiwin, pihak pengelola jalan tol yakni PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Petir

Modus yang dilakukan oleh para pelaku ialah dengan melakukan pencurian rambu Tol dengan cara merusak tiang rambu menggunakan tang buaya dan gergaji besi yang dilakukan pada pukul 01.00 hingga 02.00 WIB dini hari.

“Mereka (tersangka-red) berpura-pura menjadi petugas Tol, dan dari ketiga TKP masih dalam pemeriksaan lanjutkan, dan memungkinkan ada TKP lain. Jadi masih kita kembangkan,” kata Wiwin

Wiwin menjelaskan, dari barang hasil kejahatan tersebut, pelaku menjual bareng bukti berupa tiang tiang rambu markah jalan tol ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta.

“Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menjual barang bukti berupa tiang-tiang rambu markah jalan tol ke wilayah tangerang. Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapat keuntungan 4 juta,” katanya.

Dari dugaan kasus pencurian tersebut, para pelaku dikenakan padal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan padal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnha mengakhiri.

Baca Juga:

bantennavigasi.com