Sepanjang Tahun 2023, 11 Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

KOTA SERANG,- Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan adanya kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11 anggota Polri sepanjang tahun 2023.

Dirinya mengungkapkan, 11 anggota polisi tersebut diberhentikan karena melakukan penyimpangan dan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga tindak pidana umum.

“Tahun 2022 ada 8 orang, naik 3 orang menjadi 11 orang di tahun 2023. Artinya naik 3,7 persen,” kata Abdul karim dalam acara ekpose akhir tahun 2023, Jum’at (29/12)

Abdul Karim menjelaskan berdasarkan data pengaduan masyarakat, ada ratusan anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik polri sepanjang tahun 2023.

“Tahun 2022 ada 282 kasus pengaduan masyarakat, tahun 2023 mengalami kenaikan 302 kasus, ini naik 20 kasus atau 7 persen,” kata Abdul Karim

Abdul Karim menjelaskan, terdapat 8 kasus PTDH di tahun 2022, kemudian naik menjadi 11 kasus pada 2023. 11 anggota tersebut sudah diberhentikan sebagai anggota polri.

“Ini sudah diberhentikan sebagai anggota Polri. Sementara untuk tindak pidana umum pada 2022 6 kasus, tahun 2023 3 kasus mengalami penurunanan,” lanjutnya.

Untuk itu, Abdul Karim mengaku, akan terus melakukan pembinaan agar tetap menjaga etika dan moral terhadap seluruh anggota polri bertugas di wilayah hukum Polda Banten.

“Kita terus berikan himbauan dan pembinaan pada anggota, agar betul-betul menjaga marwah polri,” ujarnya mengakhiri. (Efran)

Baca Juga:

bantennavigasi.com