Dua Pengedar Sabu di Lebak Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

LEBAK,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku berininisial IS (24) dan Pelaku GH ((20) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku tersebut ditangkap di Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak.

Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan bermula saat adanya inormasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak-Banten.

“Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IS (24) dan Pelaku GH ((20) pada hari Rabu (22/05) sekitar pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ujar Iman Imanuddin pada Rabu (29/05).

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor,” ucapnya.

Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tutup Iman Imanuddin. (Efra)

Baca Juga:

bantennavigasi.com