Gaji Guru PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Ketua DPRD Kota Serang: APBD Bisa Lebih Longgar

KOTA SERANG,-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Muji Rohman mendukung wacana pengalihan status dan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Muji menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mengingat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang masih relatif terbatas.

“Mendukung, sangat mendukung. Karena ada kelonggaran APBD Kota Serang. Kita ketahui bahwa APBD Kota Serang kecil,” katanya saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Ia menyampaikan wacana pengambilalihan guru oleh pemerintah pusat sebelumnya juga telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dirinya menjalani retreat Ketua DPRD se-Indonesia.

Bahkan, lanjut Muji, pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut guru, tetapi juga PPPK secara keseluruhan. “Wacana guru diambil alih oleh pusat juga sudah disampaikan oleh Mendagri waktu saya retreat. Bahkan bukan cuma guru saja, PPPK juga,” ucap Muji.

Muji menjelaskan apabila kebijakan tersebut dapat terealisasi, anggaran yang selama ini dialokasikan pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pelayanan dasar masyarakat.

Ia menambahkan ruang fiskal tambahan tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, serta program lainnya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Jika wacana itu terjadi, anggaran APBD bisa diperuntukkan untuk pelayanan dasar masyarakat, misalnya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” ujar Muji.

Ia mengungkapkan pengalihan pembiayaan gaji guru PPPK dari APBD ke APBN berpotensi memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyusun dan mengelola anggaran pembangunan. Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menilai kebijakan tersebut tentunya sangat meringankan beban anggaran Pemkot Serang.

Ia menyampaikan apabila pembayaran gaji guru PPPK ditanggung pemerintah pusat, anggaran daerah yang selama ini dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat lebih leluasa digunakan untuk membiayai kebutuhan lainnya.

“PPPK (Guru) yang diambil alih oleh pusat, gajinya? Ya itu mengurangi beban daripada Pemerintah Kota Serang,” kata Budi, Senin (24/8/2026).

Meski menyambut positif rencana tersebut, Budi berharap pengalihan pembayaran gaji guru PPPK tidak berdampak pada berkurangnya dana alokasi umum (DAU) yang diterima Kota Serang. “Semoga nanti Dana DAU-nya tidak kena potong juga. Artinya itu tetap digaji oleh pusat, tapi tidak memotong anggaran DAU-nya,” ujarnya.

Budi mengatakan Pemkot Serang juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ya tentunya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelas Budi.

Ia berharap pengambilalihan pembayaran gaji guru PPPK oleh pemerintah pusat dapat segera direalisasikan sehingga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah. Di sisi lain, Budi kembali meminta agar alokasi DAU untuk Kota Serang tetap dipertahankan meski beban pembayaran gaji guru PPPK nantinya beralih ke pemerintah pusat. (ADV)

Baca Juga:

bantennavigasi.com