Polisi Segera Panggil Oknum PNS Banten Kasus Pencabulan Anak Tiri

KAB SERANG,- Polisi bakal panggil oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Provinsi Banten berinisial SJ (52) dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, kasus pelecehan terhadap anak tiri tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul dimana yang sudah kami lakukan di tahap penyelidikan ini pemeriksaan saksi-saksi,” kata kata Hengki, Rabu (27/12).

Hengki mengatakan bahwa Polresta Serang Kota telah memanggil tiga orang saksi pada kasus tersebut. Pihaknya akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Sudah tiga saksi yang kami mintai keterangan semua keluarga. Ibu korban, korban dan paman korban. Setelah itu pemeriksaan terhadap terlapor baru kemudian akan kami gelarkan untuk naik ke proses penyidikan” katanya

Hengki menambahkan, hasil visum korban dari RS Dradjat Prawiranegara juga telah keluar pada Rabu (27/12/2023).  Hasil visum itu mendukung pengakuan korban bahwa telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Kemudian kami sudah mengajukan visum dan baru keluar hari ini dan sudah kami ambil dan disitu ada menyatakan bahwa ada nya luka robekan lama,” katanya

Hengki juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban yang rencananya akan dilakukan sebelum pemanggilan terlapor.

Diberitakan sebelumnya SJ (52) seorang PNS di Kemenag Banten diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.

Kejadian ini terungkap saat istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah anak kandungnya.

Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. (Erfan)

Baca Juga:

bantennavigasi.com